Bawaslu Manado | Sesuai pasal 372 Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017, yakni;\n\na. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;\nb.
Bawaslu Manado |\n\n*Catatan KIPP Indonesia*\nTentang\nPasca Pungut Hitung Pemilu 2019\n\nSaat ini proses penghitungan suara pemilu 2019 sedang dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK, sejak Hari Jumat, 19 April lalu.
Bawaslu Manado | Menjelang pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado mempublikasikan adanya TPS Rawan yang dinilai dari beberapa variable. Untuk mendapatkan materi tersebut, silahkan di unduh dengan melakukan klik disini."