Lompat ke isi utama

Berita

Syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Menurut Undang-undang

Syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Menurut Undang-undang
Bawaslu Manado | Sesuai pasal 372 Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017, yakni;\n\na. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;\nb. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;\nc. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau\nd. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (Adm)