Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Manado Menangkan gugatan di PTUN Manado

Jajaran Bawaslu Kota manado hadiri persidangan di PTUN Manado

Jajaran Bawaslu Kota manado hadiri persidangan di PTUN Manado

Manado,Bawaslu-sesuai dengan Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas Nomor Perkara: 34/G/KI/2026/PTUN.MDO yang dimana Bawaslu Kota Manado hadir sebagai Penggugat (Pemohon Keberatan) atas Keputusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara No. 021/II/REG-PSI/PTS/2026. Anggota Bawaslu Kota manado, A. Gafur Subaer mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak yang terlibat dalam proses persidangan ini. "ya tentunya ini merupakan hal yang patut disyukuri sekaligus juga saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama internal Bawaslu Kota Manado yang telah bekerja keras bersama-sama dalam mengawal kasus ini", ungkapnya. 

Bila melihat bergulirnya kasus ini yang dimulai dengan pengajuan permohonan sengketa oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Komisi Informasi Provinsi Sulut yang pada intinya adalah meminta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk menyatakan informasi yang dimohonkan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan oleh Bawaslu Kota Manado kepada Pemohon. Berdasarkan proses persidangan di Komisi Informasi yang telah berlangsung, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara No. 021/II/REG-PSI/PTS/2026 akhirnya mengeluakan putusan untuk mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. 

Merespon hal ini, maka Bawaslu Kota Manado kemudian mengajukan gugatan terhadap Putusan dari Komisi Informasi ke PTUN Manado. "ya pada intinya alasan kami mengajukan gugatan (keberatan) terhadap Putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara No. 021/II/REG-PSI/PTS/2026 ke PTUN Manado karena beberapa alasan, dua diantaranya adalah bahwa Komisi Informasi Provinsi Sulut keliru dalam menilai kedudukan Hukum (Legal Standing) dari LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai Pemohon Sengketa kemudian bahwa dalam permohonan informasi Publik di Bawaslu, setiap Pemohon wajib menyampaikan melalui mekanisme resmi PPID yaitu; Datang langsung ke layanan Informasi dalam hal ini ke Kantor Bawaslu Kota manado dan mengisi formulir permohonan informasi serta melalui kanal resmi PPID yang ditentukan sesuain dengan Perbawaslu No. 10 tahun 2019 dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2022. nah, tata cara atau prosedur administratif ini tidak pernah dilakukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai Pemohon pada saat itu", ungkap M. Ghofur selaku penerima Kuasa Hukum Bawaslu Kota Manado.

Hal inilah yang kemudian membuat majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan permohonan Bawaslu Kota Manado untuk meembatalkan Putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara No. 021/II/REG-PSI/PTS/2026. "ya memang selama ini, Bawaslu Manado selama ini selalu berkomitmen untuk melaksankan keterbukaan informasi kepada Publik, sepanjang semua sesuai dengan Prosedur dan aturan yang berlaku, jadi semua bisa tetap berjalan sesuai koridor-nya masing-masing, kami sebagai lembaga tetap transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan kami dan masyarakat juga tetap dapat terinformasi dengan baik", Ungkap Gafur. 

 

 

Penulis dan Foto: El Junanda

Editor: A. Gafur Subaer