Ulas posisi Bawaslu pasca dua Putusan MK
|
Di balik pintu kaca gedung kegiatan, para Pengawas Pemilu dari seluruh Sulawesi Utara, serta awak media berkumpul untuk membahas
yang mengguncang rumpun inti demokrasi di Indonesia: Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025.
Cuaca cerah membuka babak baru, begitu pun dialog yang mengalir dari ruang pelaksanaan giat yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulut. Pimpinan Bawaslu Sulut, Doni Rumagit membuka acara dengan nada tegas namun ramah, menekankan bahwa setiap langkah ke depan harus berlandaskan pada prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas. “Kita hadir di sini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi serta regulasi yang berlaku,” ujarnya, menguatkan suasana yang sejak pagi telah dipenuhi oleh rasa tanggung jawab bersama.
Yang menarik dalam giat tersebut adalah paparan mengenai dampak dari dua putusan MK yang menyentuh tatanan kelembagaan pengawasan pemilu. Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 menjadi sorotan karena menegaskan perubahan Prosedur dan mekanisme dalam Pemilu. Sementara itu, Putusan No. 104/PUU-XXIII/2025 menambah dimensi baru mengenai kewenangan Bawaslu untuk memutus Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Para peserta giat dengan saksama mengikuti sesi dialog yang membedah kedua putusan tersebut dari berbagai sudut pandang: hukum, operasional, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, berbagi pandangan: “Kami memahami bahwa putusan MK ini akan merubah teknis pelaksanaan Pemilu kedepannya, sehingga langkah dan kebijakan Bawaslu terhadap pemilu dan pemilihan kedepannya. Kita harus lebih adaptif, lebih responsif, dan lebih transparan.” Ucapan itu menggema di sela-sela jeda dialog yang dipenuhi antusiasme untuk menjaga demokrasi tetap sehat.
Giat ini juga menampilkan sesi panel yang menghadirkan akademisi dari Universitas Sam Ratulangi dibidang Ilmu Politik dan Hukum. Mereka membahas implikasi praktis dari kedua putusan MK: bagaimana Bawaslu Kota Manado menata ulang mekanisme pengawasan, bagaimana mengatur alur koordinasi dengan mitra kerja, dan bagaimana menjaga netralitas dalam memutuskan Pelanggaran Pilkada di tengah dinamika pemilu yang semakin kompleks. Narasi yang mengalir deras di layar-layar presentasi memperlihatkan contoh-contoh kasus nyata di lapangan, kreatifitas dalam penyelesaian sengketa, serta pentingnya edukasi publik agar pemilu dipersepsikan adil oleh semua pihak.
Di akhir acara, suasana terasa lebih mantap. Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene berujar bahwa Bawaslu Kota Manado siap menjalankan setiap Regulasi atau peraturan untuk Pemilu kedepannya. “Kalau kita semua berjalan seiring, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mulai dari sebelum tahapan Pemilu berlangsung kita sudah harus membahas dan mempersiapkan semuanya". ujarnya.
Kota Manado pun kembali menata langkahnya. Dalam perjalanan pulang, banyak warga yang menaruh harapan bahwa dinamika hukum yang diangkat melalui Putusan MK akan benar-benar meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Bawaslu Kota Manado kembali menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan menjaga integritas proses demokrasi, tanpa mengurangi kearifan lokal dan kepekaan terhadap aspirasi publik.
Penulis dan Foto: El Junanda
Editor: A. Gafur Subaer