Mahkamah Konstitusi tetapkan Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025
|
Manado,Bawaslu-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi menetapkan putusan terkait perkara nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yusron Ashallirohman, dkk. Dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2025.
Isi pokok dari putusan ini berkaitan dengan permohonan pengujian terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yakni, pasal 139 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 140 ayat 1 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 22E ayat 1 terutama terkait dengan prosedur pelaksanaan Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kata "Rekomendasi" pada Pasal 139 UU No. 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Putusan" dan Frasa "memeriksa dan memutus" dan kata "Rekomendasi" pada Pasal 140 UU No. 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "menindaklanjuti" dan "Putusan".
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menegaskan bahwa memang sebelumnya ada perbedaan antara UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dimana hasil Sidang terhadap dugaan Pelanggaran Adminstrasi di Pemilu langsung ditindaklanjuti sesuai dengan hasil sidang tersebut oleh KPU sementara dalam Pilkada, tidak seperti itu. "Hasil Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 ini dapat semakin menguatkan Putusan Hasil persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu untuk langsung ditindaklanjuti sesuai dengan hasil sidang tersebut oleh KPU", tambahnya.
Putusan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam proses legislasi dan pengawasan ke depan, serta memberi perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak warga negara di Indonesia.