KPU & Bawaslu Manado; Siapa Yang Berhak Memilih Pada PSU ?
|
Bawaslu Manado | Rakor terpadu yang digelar oleh Bawaslu Manado bersama KPU dengan menghadirkan Pengawas TPS dan KPPS, menegaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebagai berikut;\n
- \n \t
- Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika pada 17 April lalu yang bersangkutan tidak sempat hadir, kemudian akan datang pada PSU, maka diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini, diberikan form C6 oleh KPPS. Diwajibkan untuk membawa identitas (E-KPT/Suket Dukcapil/SIM/Paspor/KK) \n \t
- Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka hanyalah pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya pada 17 April dengan pembuktian tercatat di Form C7 atau absen registrasi pemilih. Diwajibkan untuk membawa identitas (E-KPT/Suket Dukcapil/SIM/Paspor/KK). Jika tidak mencoblos pada pungut hitung yang lalu, maka tidak diperkenankan memilih. \n \t
- Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang teregistrasi dan sudah memilih pada 17 April. Dengan menunjukkan E-KTP sesuai dengan alamat kelurahan setempat. Tidak dibenarkan bagi DPK yang tidak hadir pada pemilu sebelumnya untuk mencoblos. \n
- \n \t
- Adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat DPT, DPTb dan DPK \n \t
- Adanya pembukaan kotak suara oleh penyelenggara yang tidak sesuai dengan mekanismenya. \n