Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Bawaslu–DPRD Manado Dibangun untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi yang Berkelanjutan

Penyerahan Surat Resmi kepada Komisi I DPRD Kota Manado

Penyerahan Surat Resmi kepada Komisi I DPRD Kota Manado

Manado,Bawaslu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menyerahkan Surat Resmi berisi masukan strategis terkait evaluasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 kepada DPRD Kota Manado, Senin, 17 November 2025. Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado dan Anggota Komisi I Herry Kolondam dan Srinanda Lamadau.

Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, hadir bersama dua Anggota Bawaslu lainnya: Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene menyerahkan langsung surat ini sebagai sebuah langkah awal kolaborasi untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menyiapkan kerangka regulasi menuju Pemilu yang lebih ramah lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Manado dalam mengantisipasi potensi masalah Pemilu sejak dini.
“Ini sangat baik. Bawaslu sudah memikirkan potensi permasalahan ke depan dan bahkan memperhatikan aspek lingkungan melalui dorongan penyusunan regulasi penempatan alat peraga kampanye ramah lingkungan,” ujar Nortje. Ia juga menegaskan bahwa masukan tersebut akan diproses lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, dimana dirinya turut menjadi anggota. Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Manado yang turut menerima rombongan Bawaslu menilai inisiatif ini sebagai “ikhtiar penting” menuju perbaikan demokrasi lokal. “Ini masukan yang sangat baik dan akan kami teruskan ke Bapemperda. Harapannya dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara komprehensif,” ungkap Anggota DPRD tersebut.

Sementara anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer menyoroti pentingnya kolaborasi pendidikan politik bagi pemilih sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pemilu. “Pendidikan politik bagi pemilih sangat penting agar masyarakat memahami hak mereka,” ujarnya. Hal ini turut diperkuat oleh anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, yang menekankan aspek pencegahan pelanggaran. “Jangan sampai pemilih terjerat pidana Pemilu hanya karena kurang memahami aturan. Itu sebabnya pendidikan pemilih harus diperkuat,” tegas Heard.

Menutup pertemuan, Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, menegaskan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk Pemilu mendatang. “Pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan hanya oleh Bawaslu. Dibutuhkan kolaborasi dengan DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder. Surat yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari langkah pencegahan sejak dini,” jelasnya. Ia juga menyampaikan dorongan agar Kota Manado dapat menjadi pionir Pemilu ramah lingkungan sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Pimpinan Bawaslu RI Dr. Herwyn Malonda, M.Pd., M.H., terkait dengan Ekokrasi dan Green Constitution Pemilu Masa Depan Indonesia sekaligus membuka ruang kajian bersama terkait penerapan e-voting, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU 10/2016.

Adapun Isi Pokok Surat Resmi Bawaslu Manado kepada DPRD Kota Manado adalah sebagi berikut;
1. Dorongan penyusunan Perda/Perwali Kampanye Ramah Lingkungan dan zonasi penempatan APK yang terintegrasi dengan RTRW Kota Manado.
2. Pelibatan Bawaslu dalam pendidikan politik bagi pemilih sesuai amanat UU Pemilu dan Peran Pencegahan serta Kolaborasi Komisi I DPRD bersama Bawaslu dalam program Pendidikan Pemilih Perkelanjutan.
3. Kajian bersama penerapan e-voting pada Pilkada Manado, sesuai dengan kesiapan pemerintah daerah sebagaimana diatur Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis dan Foto: Brilliant Maengko

Editor: El Junanda