Lompat ke isi utama

Berita

FGD KPU Manado: Bawaslu Manado sampaikan Evaluasi Dapil dan Surat Suara DPRD Kota Manado!

FGD KPU Kota Manado

FGD KPU Kota manado

Manado, Bawaslu-Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan KPU Manado pada Kamis 21 Agustus 2025 di Aula Kantor KPU Manado, Bawaslu Manado hadir memenuhi undangan. Tema diskusi saat itu adalah terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan Desain Surat Suara guna mengoptimalisasi kualitas penyelenggaraan Pemilu dimasa mendatang. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ismail Harun dengan narasumber; Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Hasrul F. Anom dan Moch. Syahrul (mantan Anggota KPU Kota Manado). Peserta yang ada selain dari Bawaslu Kota Manado juga perwakilan Partai Politik se-Kota Manado, serta jajaran staf sekretariat KPU Kota Manado.

terkait Desain Surat Suara, anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene menyampaikan bahwa Desain harus mempertimbangkan kemudahan bagi masyarakat dalam mencoblos di TPS. "pada Pemilu 2024 lalu, di Surat Suara calon Anggota DPR dan DPRD yang tidak menampilkan Foto Wajah tapi hanya Nama Calon, sehingga memperlambat masyarakat untuk mencari-kenal calon yang akan mereka pilih, ini tentunya akan memakan waktu lebih lama bagi masyarakat di dalam bilik suara.   

Selain itu, Brilliant Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado juga memberikan beberapa pandangan dimana dalam pembentukan Dapil tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan Dapil yaitu, Kesetaraan nilai suara; ketaatan pada system pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan sehingga dipandang perlu untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendahulu sebelum nantinya masuk dalam pembentukan untuk meminimalisir riak-riak penolakan terhadap pembentukan Dapil yang ditawarkan saat itu oleh KPU Kota Manado seperti pada tahun 2022 lalu.


Selanjutnya dalam tahapannya mulai dari penyusunan rancangan penataan Dapil; pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi yang berkaitan dengan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat; penetapan Dapil, Alokasi Kursi; dan sosialisasi Dapil, semuanya dapat melibatkan pemerintah daerah; partai politik; Bawaslu; pemantau pemilu; akademisi; tokoh Masyarakat/ tokoh adat; dan/atau pemangku kepentingan lainnya. "intinya ini adalah bagaimana kita berkomunikasi dengan baik ke pubilk sehingga potensi-potensi gesekan bisa diminimalisir. Apa yang disampaikan ini juga merupakan bentuk pencegahan potensi sengketa sejak dini" ungkapnya. Salah satu peserta dalam FGD yang merupakan perwakilan dari salah satu Partai Politik juga menyampaikan bahwa sebelum penetapan memang ada baiknya disosialisasikan, dikomunikasikan sejak jauh hari  apalagi bagi para Anggota DPRD yang "sudah memelihara dapilnya", "kan kalau berubah repot juga tapi kalau sudah dikomunikasikan sejak dini dan benar-benar sesuai dengan mekanismenya pasti bisa diterima dengan baik". pungkasnya.

Maengko juga mengenang bahwa tahun 2013, KPU Kota Manado pernah menetapkan 7 Dapil di Kota Manado. Senada dengan ini, Anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene yang juga hadir dalam forum tersebut menyampaikan bahwa terkait Penetapan Dapil harus memperhatikan Persentasi jumlah Penduduk karena akan berkaitan dengan Jumlah Pembagian Dapil. "saat ini jumlah penduduk di Manado yang tidak melebihi 500.000 jiwa mendapatkan Alokasi 40 Kursi di DPRD Kota Manado, bila ada pertambahan jumlah penduduk melebihi 500.000 jiwa maka alokasi kursi tentunya bertambah menjadi 45 Kursi, nah kemudian terkait Pembagian Dapil bisa saja bertambah, kalau yang sekarang di Kota Manado ada 5 Dapil bisa jadi bertambah seperti dulu Manado pernah menetapkan 7 Dapil tentunya dengan tetap memperhatikan Persentase jumlah Penduduk di Kota Manado.  

 

 

Penulis dan Foto: El Junanda

Editor : A. Gafur Subaer