Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas PDPB 2026

Bawaslu manado

Bawaslu Manado lakukan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB 2026 bagi Penduduk berusia diatas 100 tahun

Manado,Bawaslu-Bersama dengan jajaran KPU, Bawaslu Kota Manado ikut turun melakukan Coklit Terbatas pada beberapa Data Pemilih yang memerlukan Pengecekan/verifikasi. Proses Pencocokan dan Penelitan (Coklit) Terbatas ini dilaksanakan dengan turun langsung ke lokasi-lokasi/tempat tinggal Pemilih ybs, secara bersama-sama antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota tingkat Kecamatan, Kelurahan/Lingkungan untuk kemudian melihat dan berdialog langsung dengan Pemilih untuk memverifikasi ke-akuratan Data Pemilih yang ada. 

Di kesempatan Coklit kali ini, Sejumlah Data yang dicek berkaitan dengan Penduduk yang berusia diatas 100 Tahun. "memang dari beberapa Data yang telah turun, kami melakukan sampling di Tiga Kelurahan, terkait Pemilih yang berusia diatas 100 tahun", ungkap Ismail Harun, Anggota KPU Kota Manado. Hal ini menjadi penting mengingat, kesesuaian Data Pemilih dengan kenyataan dilapangan menjadi fokus utama. "ya memang kami di Bawaslu, salah satu fokus kami dalam Pengawasan PDPB ini, selain pada proses verifikasi Datanya, juga pada keakuratan Data Pemilih yang ada", Ungkap A. Gafur Subaer selaku Anggota Bawaslu Kota Manado yang juga menjadi Koordinator Divisi yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan PDPB ini. "Artinya, pada Pengawasan PDPB kali ini, kami berupaya untuk mengawasi agar Pemutakhiran Data mampu menghasilkan Data Akurat yang sesuai dengan Kondisi faktual di lapangan", tambahnya. 

Mengenai Coklit terbatas pada Data Pemilih yang berusia diatas 100 Tahun ini, Gafur mengungkapkan bahwa di tahun lalu Bawaslu Manado punya pengalaman tersendiri terkait hal ini. "jadi, di tahun 2025 lalu, kami pernah melakukan Pengawasan Coklit terbatas terkait penduduk yang berusia lebih dari 100 tahun dan dari beberapa sampel didapati bahwa memang benar yang bersangkutan masih hidup, namun hanya dalam selang waktu beberapa hari kemudian ketika kami bersama dengan tim dari Bawaslu RI melakukan sampling mandiri, ternyata salah satu dari Pemilih yang berusia diatas 100 tahun tersebut ternyata telah meninggal, nah hal inilah yang kemudian, bagi kami penting untuk terus diawasi sehingga Datanya tetap terbaharui secara berkelanjutan dan cepat", ungkapnya. 

Berkaitan dengan Hasil dari Coklit Terbatas kali ini, hasilnya kemudian akan ditindaklanjuti langsung oleh KPU Kota Manado. "dari proses Coklit yang kami lakukan terhadap sampel Data Pemilih yang berusia diatas 100 tahun ini, didapati bahwa 2 diataranya ternyata telah meninggal dunia namun pihak keluarga memang belum melakukan pengurusan Data Kependudukan. Kemudian, ada 1 orang yang memang masih hidup dan sehat walafiat serta terdapat 1 orang lagi yang tidak dapat dikonfirmasi karena dari pihak Kelurahan dan pihak Lingkungan setempat tidak mengenali Pemilih tersebut", Ungkap Ismail Harun. 

Menanggapi hal tersebut diatas, pihak KPU, melalui Anggota KPU Manado, Ismail Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Kota di tingkat kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan bagi 2 Pemilih yang telah meninggal tersebut dan untuk 1 orang lagi yang tidak dapat dikonfirmasi datanya, pihak KPU Manado akan berkoordinasi dengan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota/Dukcapil dan tentunya kepada Bawaslu terkait tindaklanjutnya karena pihak KPU tidak bisa langsung menetapkan bahwa ybs dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Bawaslu Kota Manado sendiri juga mengungkapkan hal senada. "nantinya kami akan koordinasikan kembali untuk betul-betul dapat memastikan Data pemilih tersebut apakah masih memenuhi syarat atau sudah dapat di-TMS kan karena tentunya hal tersebut harus hati-hati dan melibatkan pihak Dukcapil juga. Bila ternyata Pemilih tersebut masih ada dan kemudian di-TMS kan maka akan beresiko kehilangan hak pilihnya atau apabila Pemilih tersebut telah pindah Domisili maka harus diketahui pindahnya kemana untuk kemudian dilakukan perubahan pada Data Pemilih", Tegas Gafur Subaer.