Catatan PDPB 2025 Kota Manado Bag. 1
|
Dalam beberapa pekan lalu tepatnya pada akhir bulan Oktober 2025, Bawaslu Kota Manado turun bersama dengan Tim Pengawas dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kota Manado untuk melihat langsung sekaligus melakukan Uji Petik untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 di Kota Manado. Setelahnya, Anggota Bawaslu Kota Manado, A..Gafur Subaer dalam sesi wawancara yang digelar di Sekretariat Bawaslu Kota Manado, beliau menuturkan beberapa hal yang menjadi catatan dalam Proses PDPB yang telah berlangsung sepanjang tahun 2025 ini. Catatan ini kami rangkum sebagai berikut;
Pertama, bahwa Bawaslu Kota Manado dalam melakukan Uji Petik berdasarkan pada hasil analisa Data dari KPU Kota Manado yang ada di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). "Selanjutnya, kami menindaklanjuti data tersebut dengan turun langsung melakukan Uji Petik untuk mengecek kebenarannya.", imbuhnya.
Kedua, ketika membahas terkait kasus khusus terkait Data Pemilih, yang menjadi catatan bagi Bawaslu Kota Manado adalah terkait Penduduk (Pemilih) yang berada di Perbatasan. "sebenarnya untuk kami, Kasus Khusus (Special Case) ini terkait masyarakat yang berada di wilayah perbatasan (Kota manado) yang ber-KTP Manado tapi, domisilinyanya bukan di Manado. (...) nah, itu nantinya berpotensi masyarakat ini kehilangan Hak Pilihnya. Ungkapnya.
Selanjutnya, terkait penduduk di Perumahan, Gafur Subaer melihat perlunya kesadaran bagi masyarakat untuk memperbaharui Data Penduduknya. "Kalo saya melihat masyarakat perlu untuk memperbaharui Dokumen Kependudukannya dan ini kita dorong ke Pemerintah Kota Manado juga untuk mensosialisasikan itu" Tambahnya.
Persoalan Pemutakhiran Data pemilih ini merupakan langkah awal dari proses Pemilu yang Transparan dan Akuntabel karena semua informasi dan kebijakan awal tentang teknis pelaksanaan Pemilu mendatang harus didasari oleh Data yang benar-benar Valid dan Faktual sesua dengan kenyataan dilapangan.
Penulis dan Foto: El Junanda
Editor: A. Gafur Subaer