TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN & SENGKETA INFORMASI PUBLIK
|
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
\n
\n1.Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
\n2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
\n3.Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
\n4.Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
\n
\n
\n
\nTATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
\n
\nSengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sengketa informasi dapat terjadi manakala pemohon informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau pemohon informasi publik tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
\n
\nPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi publik
\n
\n(Langkah 1) :
\n
\nPengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi
\n
\n(Langkah 2) :
\n
\nDalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut paling lambat 100 hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
\n
\nJika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/ tidak puas dengan putusan ajudikasi Komisi Informasi. Jika Pemohonan Informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, Sengketa Selesai.