Lompat ke isi utama

Berita

Catatan kajian "bacerita HPS" dalam Putusan MK terkait Pemilihan di Banggai

Catatan kajian "bacerita HPS" dalam Putusan MK terkait Pemilihan di Banggai

Catatan kajian "bacerita HPS" dalam Putusan MK terkait Pemilihan di Banggai

manado,Bawaslu-Melalui forum kajian bersama "bacerita HPS" yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara kami menemukan dan mencatat sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dan kemudian depan menjadi petunjuk langkah untuk bagaimana mencegah pelanggaran di Pemilu kembali terjadi. Berkaca dari Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXII/2025 terkait apa yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah di Banggai pertanyaan yang pada akhirnya muncul adalah apa pelajaran penting bagi pengawasan pemilihan dan langkah pencegahan ke depan?
Pada prinsipnya Kekuasaan Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Elektoral. Jabatan publik diberikan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memenangkan peserta pemilihan tertentu, akibatnya menjaga dan memastikan Netralitas ASN dan Aparatur Pemerintah daerah disetiap tingkatan menjadi perlu mengingat ASN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa harus menjaga profesionalitas dan netralitas. Selain itu Kebijakan Pemerintah yang tidak menguntungkan/merugikan pihak tertentu dan disaat yang bersamaan juga harus melindungi Hak Pilih masyarakat karena Setiap pemilih harus menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku menjadi hal yang harus dijalankan. 
Lalu bagaimana hal itu dapat dijalankan secara optimal sekaligus mencegah terjadinya Pelanggaran yang sama? 
Pertama yang bisa Bawaslu dan masyarakat lakukan adalah memperkuat Deteksi Dini melalui; Pemetaan kerawanan wilayah sambil melakukan Identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah. Selain itu, Pengawasan aktif sejak awal tahapan antara Bawaslu dan masyarakat memainkan peranan penting dalam prosesnya. 
Kedua, mengawasi Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan; Mutasi pejabat, pelaksanaan Program bantuan pemerintah serta upaya-upaya yang mengarah pada Mobilisasi aparatur Negara disetiap tingkatan dan bagimana Penggunaan fasilitas negara dipergunakan utamanya saat Menjelang atau pada saat tahapan Pemilu. 
Ketiga, yaitu dengan memperkuat Kolaborasi Pengawasan karena Demokrasi bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, Butuh keterlibatan dari seluruh Masyarakat, pihak Media, kelompok Akademisi, Organisasi Masyarakat dan tokoh-tokoh Agama. 
Terakhir, DEMOKRASI YANG ADIL BISA DIMULAI DARI PENCEGAHAN, kalimat ini menjadi jargon dari hasil kajian kami dalam forum "bacerita HPS" mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi di Banggai yang mengingatkan kita bahwa; Netralitas birokrasi, perlindungan Hak Pilih dan Pengawasan bersama yang kuat adalah kunci menjaga Kedaulatan rakyat dalam Pemilu. 
 

Penulis dan Foto: Brilliant M dan El Junanda

Editor: A. Gafur Maengko