Lompat ke isi utama

Berita

Konvoi Kampanye? Kawinda; Awas Sanksi Administrasi Hingga Pidana !

Konvoi Kampanye? Kawinda; Awas Sanksi Administrasi Hingga Pidana !
\n

Manado, Maraknya tindakan pawai atau konvoi oleh sejumlah simpatisan parpol bahkan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Manado, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado dalam melakukan pengawasan. Hal ini diungkapkan Marwan Kawinda, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Bawaslu Manado, Jum'at (13/10).

\n\n\n\n

Kawinda menegaskan, bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk iring-iringan kendaraan itu dilarang undang-undang. Nah, di UU Pilkada, pawai atau konvoi, baik berjalan kaki atau menggunakan kendaraan, itu dilarang. Sanksinya dari administrasi hingga potensi pidana." paparnya.

\n\n\n\n

Pasal 69 UU 10 tahun 2020 poin j menyebutkan, bahwa dalam berkampanye dilarang melakukan pawai, dengan konsekuensi setiap orang yang melakukan hal tersebut akan dipidana sebagaimana termaktub dalam pasal 187 poin 3. "Itu dipidana hingga 6 bulan." Ungkap Ketua Bawaslu Kota Manado tersebut.

\n\n\n\nTaufik Bilfaqih, Anggota Bawaslu Manado\n\n\n\n

Taufik Bilfaqih, Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Manado menambahkan sedikitnya telah terjadi 3 kali kegiatan konvoi yang dilakukan salah satu simpatisan paslon. "Dilapangan, Kita lakukan tindakan berupa memberikan peringatan tertulis, hingga membubarkan. Demikian mekanisme Kami melakukan pengawasan. Namun, jika masih tetap dilakukan, dipastikan, Kita proses pidana." Paparnya.

\n\n\n\n

Meski demikian, masih menurut Bilfaqih, Bawaslu Manado akan memanggil paslon atau pihak terkait untuk dimintai keterangan serta penelusuran. "Ya, bisa saja itu tidak diketahui paslon dan tim kampanyenya, sehingga perlu Kita mintai keterangan." Tegasnya. (Adm)

\n"