Keterlibatan Ketua LIngkungan di TPS pada 27 November 2024
|
Bawaslu (Manado) - Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, beredar informasi mengenai keterlibatan Ketua Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'Pala' di Kota Manado yang disebut-sebut dapat masuk kedalam TPS saat pelaksanaan Pungut-Hitung pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko menegaskan bahwa "Hal tersebut tidak benar demikian". Informasi terkait Ketua Lingkungan (Pala) dapat masuk kedalam TPS beredar setelah sebelumnya terdapat Tangkapan Layar (Screenshot) yang memperlihatkan sebuah Tanda Pengenal (ID Card) yang berlogo Pemerintah Kota Manado dengan tulisan " Tim Desk Pilkada, Ketua Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik". Sementara dalan Tangkapan Layar (Screenshot) tersebut tertulis sebuah teks yang berisi " Mintol (Minta Tolong) teman PPK ini ada Tanda Pengenal untuk Kaling * (Ketua Lingkungan) bahwa (dorang/mereka) ada keleluasaan untuk masuk di TPS waktu pencoblosan dan penghitungan...
Lebih lanjut, Brilliant menegaskan bahwa "pelaksanaan Pungut-Hitung harus tetap ikut aturan" dan Beliau juga telah berkomunikasi dengan Kaban Kesbangpol bahwa tidak pernah ada informasi seperti diatas bahwa Ketua Lingkungan memiliki keleluasaan untuk masuk dalam TPS saat pelaksanaan Pungut-Hitung.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer bahwa "Sesuai regulasinya KPU (PKPU 17 Tahun 2024) dan Surat Edaran 117, pihak-pihak yang berada didalam TPS selain Pemilih sudah jelas yaitu KPPS, PTPS, Saksi Paslon. Pemantau juga bisa didalam TPS sebagai saksi untuk kotak kosong. Karena kita di Manado tidak ada kotak kosong jadi pemantau, Pewarta dan pihak lainnya berada diluar TPS. Jika masih ada sisa kursi bisa diberikan kursi tapi diluar TPS."
Penulis dan Foto: El Junanda
Editor: Abdul Gafur Subaer