Lompat ke isi utama

Berita

Awasi verifikasi Data Pemilih

PDPB 2026

Bawaslu Manado awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Manado,Bawaslu-Setelah sebelumnya melakukan Pengawasan terhadap Coklit Terbatas kepada Pemilih yang berusia lebih dari 100 Tahun, Bawaslu Manado kembali turun bersama dengan jajaran KPU Kota Manado dalam rangka Verifikasi Data Pemilih yang berusia belum genap 17 Tahun namun telah menikah. "seperti yang kita ketahui bersama sesuai dengan UU Pemilu, di pasal 1 terkait Definisi Pemilih, disebutkan bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 Tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Hal ini kemudian diartikan bahwa meskipun seseorang itu belum berusia 17 tahun namun sudah kawin maka ybs dapat dikategorikan sebagai Pemilih", ungkap Anggota Bawaslu Manado, A. Gafur Subaer. 

Seperti sebelumnya, dalam Data Pemilih KPU Kota Manado, diambil sampel data untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian terbatas untuk memverifikasi kesesuaian Data dengan kondisi faktual di lapangan dan Bawaslu hadir untuk memastikan proses Verifikasi Data Pemilih berjalan sesuai prosedur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah berlaku. "untuk kesempatan kali ini, kami akan mengawasi proses Verifikasi Data Pemilih yang akan dilakukan oleh KPU Kota Manado terkait 3 Pemilih yang belum berusia 17 Tahun namun telah menikah/kawin", ungkap Ervina Elvira, selaku kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Manado yang juga ikut turun melakukan Pengawasan. 

Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu bersama KPU Kota Manado bergerak menuju ke kantor Kecamatan dan Kelurahan tempat 3 Pemilih tersebut berdomisili. Disana kami bertemu dengan petugas Kecamatan dan Kelurahan untuk langsung melakukan pengecekan terhadap nama-nama tersebut. Dibantu dengan Petugas Kelurahan dan Kepala Lingkungan setempat, kmai memastikan nama-nama tersebut benar-benar ada baik dalam Data Pemilih milik KPU dan Data Penduduk dari pihak Kecamatan dan Kelurahan. Selain itu, dibantu dengan Kepala Lingkungan setempat, kami juga memastikan bahwa nama-nama tersebut memang masih berdomisili di wilayah tersebut. 

Terkait dengan status Pemilihnya Bawaslu memastikan KPU Kota Manado memperoleh Surat keterangan dari pihak Kelurahan/Kecamatan setempat sebagai bukti bahwa ketiga Pemilh tersebut memang berdomisili diwilayah tersebut dan memang telah menikah sehingga memenuhi syarat sebagai Pemilih sesuai dengan UU Pemilu. "tadi kami telah menyampaikan bahwa harus ada surat keterangan dari pihak Kecamatan atau kelurahan yang dapat dipastikan oleh KPU Kota Manado sebagai dokumen sah  untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan Data Pemilih yang ada", ungkap Ervina", dan tadi juga sudah dipastikan oleh pihak dengan adanya Surat Keterangan dari Kecamatan/Kelurahan", Tambahnya. 

   

Penulis dan Foto: Michael Junanda

Editor: A. Gafur Subaer