Dianggap Menyalahi Aturan, Taufik Bilfaqih Minta KPU Manado Batalkan Klarifikasi!
|
manado.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado meminta KPU Kota Manado untuk menganulir proses klarifikasi yang dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
\n
\nAnggota Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih menegaskan bahwa mekanisme klarifikasi sudah diatur melalui PKPU 4 Tahun 2022 dan tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa proses klarifikasi dapat dilaksanakan secara daring.
\n
\n“Proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Manado secara daring tidak jelas dasar hukumnya, karena itu kami meminta agar membatalkan klarifikasi tersebut”Tegas Bilfaqih.
\n
\nPelru diketahui bahwa KPU Kota Manado melakukan klarifikasi secara daring terhadap potensi kegandaan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu pada hari Senin, 5 September di kantor KPU Kota Manado.
\n
\nAdapun dari hasil pengawasan Bawaslu Manado menyebutkan bahwa terkait pengawasan langsung terhadap Partai Politik dan Anggota Partai Politik yang mendapatkan Undangan Klarifikasi oleh KPU Kota Manado terkait Potensi Kegandaan Antar Partai Politik dan Status Pekerjaan yang dilakukan oleh KPU Kota Manado secara Videocall kepada 5 (lima) orang tidak sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 Pasal 39 ayat (1) dijelaskan bahwa Klarifikasi dilakukan dengan cara Petugas Penghubung/LO Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang dimaksud secara langsung di KPU Kab/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.