Bawaslu Manado Siap berikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi
|
Manado, 21 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul gafur Subaer, ditengah-tengah persiapan menghadapi Sidang Pembacaan Keterangan oleh Bawaslu.
Menurut, Abdul Gafur Subaer, Bawaslu Manado telah mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk memberikan Keterangan di Mahkamah Konstistusi. “22 Januari 2025 kami akan membacakan Keterangan di persidangan dan semua keterangan yang diperlukan sesuai dengan Pokok Permohonan dalam persidangan nanti telah dipersiapkan dan telah di masukkan kepada Panitera Persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Abdul Gafur menambahkan terkait Pokok Permohonan yang diajukan ke MK sebanyak 4 Pokok Permohonan. “ jadi dalam Perselisihan Hasil ini, Bawaslu Manado harus memberikan keterangan pada 4 Pokok Permohonan yaitu; terkait Proses Rekapitulasi di Tingkat Kelurahan/Kecamatan, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, dugaan Praktik Poltik Uang dan terkait Kegiatan Kampanye di Program Pasar Murah milik Pemerintah Kota Manado. Nah, masing-masing Pokok permohonan itu memiliki dalil-dalil yang perlu diberikan Keterangan oleh Bawaslu Kota Manado agar Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi ini dapat terselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Gafur menerangkan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) merupakan salah satu dokumen penting dalam keterangan yang diberikan Bawaslu Manado nanti dipersidangan. “sebagai Pemberi Keterangan, Bawaslu Manado harus memberikan keterangan sesuai dengan Fakta Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas karena itu Laporan Hasil pengawasan (LHP) dari jajaran Pengawas baik tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan bahkan tingkat Kota itu kemudian kami kumpulkan dan kami jadikan sebagai bukti dalam Keterangan yang kami buat karena LHP merupakan dokumen hasil dari Pengawasan dilapangan,” Jelasnya.
Selanjutnya Bawaslu Kota Manado akan hadir dalam Persidangan Perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada 22 Januari 2025 mendatang untuk membacakan Keterangan dan setelah itu tinggal menunggu dan kemudian menjalankan hasil Keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Penulis dan Foto : El Junanda
Editor : Abdul Gafur Subaer