Lompat ke isi utama

Berita

August Mellaz; Catatan Pemilu Serentak 2019

August Mellaz; Catatan Pemilu Serentak 2019
Bawaslu Manado | Prinsip dasar. Pemilu Serentak yang menjadi Putusan MK tahun 2013 dan dilaksanakan pada Pemilu 2019 ini, bukanlah sekedar menyangkut perubahan sistem per se, tetapi sebuah desain sistem yang memiliki tujuan-tujuan tertentu. Berbagai problem kenegaraan; pemerintahan presidensialisme, sistem kepartaian, efektivitas lembaga perwakilan dan sebagainya, yang muncul paska Indonesia memasuki era transisi demokrasi menjadi isu yang hendak dijawab melalui rekayasa politik ini. Dengan demikian pemilu serentak bukan desain yang tetiba muncul, tetapi hasil dari mitigasi atas berbagai soal yang terjadi sejak 2004 dan 2009 dalam tata kelola sistem politik Indonesia.\n\nSistem konstitusi menentukan bagaimana sistem pemerintahan, sistem pemerintahan dalam konstitusi, akan menentukan sistem pemilu. Ketentuan ideal pemerintahan presidensialisme Indonesia yang diatur Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden terpilih tidak cukup hanya memeroleh legitimasi dari mayoritas popular vote (pemilih), tetapi juga harus memeroleh dukungan kursi mayoritas di DPR untuk menghasilkan produk-produk kenegaraan setingkat UU ataupun kebijakan-kebijakan lain yang membutuhkan persetujuan antar dua cabang kekuasaan (eksekutif dan legislatif). Artinya, presidensialisme Indonesia lebih tepatnya menganut prinsip penyatuan kekuasaan dan tujuan, dibandingkan pemisahan kekuasaan. Jika demikian, maka hendaknya semua perangkat hukum dan kelembagaan pelaksana diarahkan untuk mendorong agar hal ini tercapai. Ini yang hendaknya dilihat sebagai constraint utama.\n\nSetiap sistem yang baik, pasti membutuhkan dan bahkan meniscayakan adanya evaluasi bagi perbaikan. Tetapi, dengan segala kompleksitas yang terjadi dan proses yang saat ini sedang berlangsung, apakah sudah sangat layak dan tidak tergesa-gesa jika kita hendak melakukan evaluasi. Lebih-lebih, akibat persoalan-persoalan teknis lapangan yang menjadi wilayah otoritas administrasi kepemiluan; KPU, Bawaslu, dan DKPP tiba-tiba ramai muncul evaluasi sistem. Apalagi hendak memisahkannya kembali. Apakah, tidak sebaiknya fokus pada upaya bagaimana mendorong administrasi pemilu melakukan langkah-langkah terukur, evaluatif, dan disampaikan ke publik, mengapa problematika teknis ini seperti tidak ada mitigasi yang utuh dan tidak ada antisipasi apapun.\n\nKetika pemilu diserentakkan, konsekuensi dasarnya adalah pemilu presiden menjadi mayor, sedangkan pemilu legislatif menjadi minor. Pengetahuan atas bagaimana sistem yang dipakai akan bekerja, akan menentukan bagaimana perilaku para pengguna; peserta, penyelenggara, dan pemilih sebagai respon terhadap bekerjanya suatu sistem. Sayangnya, ada kegagapan di antara para aktor dalam memahami dan meresponnya, dengan mengusulkan untuk mengubah sistem dan melaksanakannya secara terpisah. Tentu ini sangat disayangkan, karena setiap sistem apapun yang dipilih memiliki misi. Salah satunya membiasakan atau membudayakan penggunanya. Jadi dalam konteks ideal, sistem yang dipakai sebaiknya dua atau tiga kali diterapkan. Evaluasi dilakukan dalam rangka perbaikan atas beberapa hal yang masih kurang, tanpa harus mengubah keseluruhan.\n\nJikapun lakukan evaluasi, mungkin perlu dipertimbangkan beberapa hal. Pertama, coba fokus ke lembaga administrasi pemilu, terkait bagaimana dalam rentang waktu hampir dua tahun ini menyiapkan pelaksanaan dan antisipasi terhadap berbagai masalah terkait dengan kompleksitas sistem. Kedua, tetap dalam bingkai pemilu serentak. Menelisik kompatibilitas sistem pemilihan legislative (DPR dan DPRD) dalam keserentakan pemilu. Apakah daftar terbuka memang kompatibel atau sistem pileg lainnya. Jika pemilu serentak dengan daftar terbuka tetap dipertahankan, apakah teknologi informasi seperti e-voting ataupun e-counting dapat dipercayai para pihak untuk menjembataninya. Atau akan muncul alternatif-alternatif lainnya. Dan ketiga, sebaiknya kita tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan tertentu. Sebab proses masih berjalan, dan kita belum memiliki berbagai informasi dan data secara memadai untuk menilai, apakah tujuan-tujuan keserentakan sama sekali tidak tercapai atau jika dilakukan penelusuran mendalam, ternyata sebagian mengarah pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Misalnya, begitu penetapan hasil pada 22 Mei 2019 hingga Oktober mendatang, dapat kita lihat bagaimana sistem kepartaian yang terbentuk, bagaimana model koalisi permanen yang dikehendaki keserentakan berlangsung, termasuk bagaimana potensi pemerintahan presidensialisme teoritis akan terwujud.\n\nHemat saya, segala ketergesaan dalam lakukan evaluasi, meski dimaksudkan untuk perbaikan, tidak jarang memiliki potensi justru sejumlah masalah penting lepas jangkauan. Catatan akhir.\n\nJakarta, 30 April 2019\n\nSindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)\n\n(Disadur dari laman FB resmi Penulis)