Lompat ke isi utama

Berita

Wilayah Perbatasan adalah fokus bersama

Koordinasi PDPB 2025 di wilayah perbatasan Kota Manado

Koordinasi PDPB 2025 di wilayah perbatasan Kota Manado

manado,Bawaslu-Di penghujung tahun 2025, kami masih disibukkan dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Manado tahun 2025. Mengenai PDPB, sederhananya adalah suatu upaya dari Penyelenggara Pemilu, Khususnya KPU untuk melakukan Pembaharuan Data pemilih secara Berkala dan berkesinambungan sampai pada Tahapan Pemilu di 2029 nanti. Jadi, Daftar Pemilih akan terus berubah seiring dengan bertambah atau berkurangnya Penduduk yang ber-KTP dan/atau yang berdomisili di Kota Manado.

Pengertian diatas setidaknya akan membawa kita berpikir tentang syarat seseorang bisa masuk dalam Daftar Pemilih untuk Pemilu 2029 nanti. Nah, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jadinya jika seseorang yang berdomisili di Manado tetapi Ber-KTP Luar Manado? tentunya mudah yaitu tinggal mengurus Perubahan Data kependudukan di Disdukcapil atau keterangan Pindah Domisili. Namun bagaimana dengan orang Ber-KTP Manado tetapi tidak berdomisili di Kota Manado?

Kondisi inilah yang kurang lebih kami hadapi di Bawaslu Manado, dimana dari hasil Pemetaan kerawanan PDPB, kami diperhadapkan dengan dugaan dimana terdapat penduduk yang mengalami hal serupa, utamanya yang berada di Wilayah kelurahan Malendeng yaitu Perbatasan Kota Manado dengan kabupaten Minahasa, karena itu semenjak dari memasuki Triwulan Kedua PDPB 2025, Bawaslu Manado sangat vokal dalam menyampaikan hal tersebut untuk mencegah terjadinya masalah di Pemilu mendatang.

Momentum kami untuk menyampaikan hal ini tidak berhenti hanya pada Rapat Koordinasi dan Pleno PDPB 3 bulanan yang digelar oleh KPU, tapi kami juga berinisiatif untuk akhirnya mengadakan pertemuan dengan seluruh Stakeholder terkait unutk membahas hal ini antara lain dari KPU Kota Manado, Disdukcapil Kota Manado dan Lurah serta jajaran TNI/POLRI. Kami sadar betul persoalan ini tidak hanya menjadi milik dari Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tetapi juga milik semua orang dimana Masyarakat berperan untuk secara sadar memperhatikan Identitas Data Kependudukan-nya, Aparat Pemerintah Kota memfasilitasi dan mendorong hadirnya Pelayanan Data Kependudukan yang Efisien, Efektif dan Valid dan Aparat TNI/POLRI memastikan proses ini berjalan dengan aman dan tertib.

Dalam pertemuan tersebut diatas, dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko mengapresiasi kehadiran dan partisipasi semua pihak yang terundang. "ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami, bapak-ibu mau hadir dan duduk bersama mebahas hal ini" ungkapnya. lebih lanjut, disela-sela rapat, Brilliant juga mengungkapkan bahwa bahwa hasil pertemuan ini akan di disampaikan secara langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan juga terhadap persoalan ini. "nanti hasil dari pembicaraan ini akan dibuatkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Manado untuk memitigasi persoalan ini". tambahnya.

Salah satu hal krusial yang harus dihindari dari persoalan ini adalah Potensi warga tersebut diatas kehilangan Hak Pilihnya pada Pemilu nanti. Anggota Bawaslu  Kota Manado, A. Gafur Subaer telah mewanti-wanti hal ini sejak awal. "Data Pemilih harus Akurat, kedepannya bila dibiarkan (tidak dicegah sejak dini) maka para Pemilih ini berpotensi kehilangan Hak Pilih-nya karena nantinya Pemilh ini tidak bisa diverifikasi oleh KPU Manado karena alasannya wilayah geografisnya sudah bukan di Manado dan begitupun dengan KPU di Kabupaten/Kota lain yang berbatasan akan mengatakan kami tidak bisa memverifikasi karena warga ybs Ber-KTP Manado". pungkasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Komisoner KPU Kota Manado, Ismail Harun terkait verifikasi Data Pemilih diwilayah tersebut. " Susah untuk melakukan Coktas karena bukan wilayah Manado, namun KPU Minahasa tidak melakukan coktas juga karena tidak adanya kepemilikan KTP Minahasa di wilayah tersebut (berkepemilikan KTP Manado), ungkapnya.

Pihak Kelurahan Malendeng sendiri mengungkapkan situasi yang terjadi terkait hal ini. "Kelurahan Malendeng terletak di tiga wilayah perbatasan, Manado, Minahasa, dan Minahasa Utara (...) dan dulu pernah ada Sekitar 300 lebih penduduk yang datanya telah dipindahkan ke Kab. Minahasa namun, banyak yang mengurus kepindahan kembali ke Kota Manado karena alasan mereka untuk kepengurusan Administrasi terlalu jauh dan masih ada warga yang tidak mengetahui lokasi kantor desa dan kantor kecamatan disana", ungkapnya. "dengan adanya pertemuan ini, harapannya ada solusi sehingga tidak terjadi permasalahan pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya", tambahnya lagi.  

Julia Sanger, dari Disukcapil Kota Manado sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi kepada warga terkait persoalan Data kependudukan ini. "Dari pihak DUKCAPIL sudah menggalakkan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) kepada warga dan untuk persoalan perpindahan Data Penduduk tetap harus berdasarkan permohonan sendiri, pihak DUKCAPIL tidak dapat memaksakan masyarakat", ucapnya.

Sore hari, menjelang akhir pertemuan, tercapai sebuah komitmen bersama dimana selain berkomitmen untuk melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Manado, Bawaslu Kota Manado juga berinisiatif untuk turun melakukan Uji Petik dengan berkoordinasi dan didampingi pihak Kelurahan Malendeng, begitupun dengan pihak Keamanan dari TNI/POLRI yang akan terus mengawal persoalan keamanan dan ketertiban dalam proses ini. Satu kesepahaman, Komitmen dan rencana tindaklanjut yang jelas, cukup untuk menutup pertemuan hari itu dan memulai suatu tindakan nyata demi Pemilu yang LUBERJURDIL kedepannya

Penulis dan Foto: El Junanda

Editor: A Gafur Subaer