Lompat ke isi utama

Berita

Review Buku Produk Hukum Bawaslu

Buku Hukum Bawaslu

Review Buku Produk Hukum Bawaslu

Manado,Bawaslu-Dua Pekan lalu, Buku kompilasi Tafsir Konstitusional yang diterbitkan oleh Bawaslu RI dengan dua volume, yang merangkum putusan-putusan penting (landmark decisions) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah diterbitkan secara resmi di Website JDIH Bawaslu. Nah, sebagai respon atas dua Produk Hukum tersebut, Anggota Bawaslu Kota manado yang sekaligus adalah Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Abdul Gafur Subaer menyampaikan review hasil bacaanya. 

Gafur Subaer memulai review-nya dengan melihat fungsi dari dua buku tersebut dalam ranah Hukum bagi masyarakat atau khususnya bagi akademisi atau praktisi dibidang hukum dan Politik. "kedua buku itu berfungsi sebagai catatan sejarah dan hukum (legal legacy) yang mendokumentasikan bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan konstitusi dan memberikan perintah hukum (judicial order) untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam Pemilu dan Pilkada di tahun 2024",. jelasnya. 

Selain itu dia juga menyajikan proyeksi tentang bagaimana kemudian buku ini akan memberi dampak pada Pemilu kedepannya sebagai referensi bagi para pembuat Kebijakan maupun Pegiat atau Penyelenggara Pemilu. "(...) bagaimana MK tidak hanya memutus angka perolehan suara, tetapi juga membangun prinsip-prinsip perbaikan tata kelola Pemilu di masa depan serta Menyajikan potret utuh dinamika persidangan, mulai dari pokok permohonan, tindakan pengawasan yang dilakukan, hingga amar putusan yang dijatuhkan",. tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menempatkan Bawaslu sebagai pihak yang sangat menentukan karena perannya sebagai Pemberi Keterangan, oleh karena itu Gafur memandang penting untuk menjelaskan posisi Bawaslu dalam persidangan sengketa Hasil Pemilu dan Pilkada agar setidaknya sebelum mulai membaca langsung buku ini, para pembaca disajikan gambaran konteks awal tentang posisi dan peran Bawaslu. "Secara strategis Bawaslu dianggap sebagai "mata" bagi Mahkamah Konstitusi untuk melihat fakta lapangan secara jernih dan cepat di tengah keterbatasan waktu persidangan yang singkat'',. ungkapnya.

Diakhir penjelasan, Gafur Subaer memberikan sedikit tambahan mengenai bagaimana respon dari Majelis Hakim MK terkait kinerja Bawaslu dalam proses Persidangan sebagai Pemberi Keterangan. "secara kualitas, dalam buku  ini sendiri tertulis bahwa Hakim MK memberikan apresiasi karena keterangan Bawaslu dinilai "berisi", detail, dan fokus pada dalil yang dipermasalahkan, sehingga sangat membantu hakim dalam mengonstruksi fakta hukum yang objektif",. paparnya. "Serta Bawaslu mampu menghadirkan alat bukti utama dalam proses persidangan yaitu Hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, dan rekomendasi administratif sehingga Bawaslu seringkali menjadi faktor kunci yang menentukan penilaian Mahkamah terhadap sah atau tidaknya suatu proses dan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024"., tambah Gafur.

Jadi, menurut Gafur Subaer, dapat ditarik kesimpulan bahwa, "kedua buku tersebut menegaskan bahwa integritas hasil Pemilu sangat bergantung pada pertautan erat antara Bawaslu yang menjaga integritas proses Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dan Mahkamah Konstitusi yang menjamin keadilan hasil melalui putusan-putusannya"., pungkasnya.

Penulis dan Foto: A. Gafur Subaer dan El Junanda

Editor: El Junanda