Form C1 Dapat Dilihat Publik. Rakyat Mengawasi !
|
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Kemendagri pada Rabu (13/3), terjadi kesepakatan perubahan norma Peraturan KPU No. 3/2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.\n\n\nIntinya bahwa, selain Pengawas TPS, saksi, dan Pemantau Pemilu, maka KPPS juga memberi kesempatan kepada publik untuk mendokumentasikan (mengfoto) hasil penghitungan suara di TPS (Form C1 Plano). Dengan catatan: publik yang akan mengambil foto tetap tidak boleh masuk ke dalam TPS.\n\nDengan memiliki foto hasil perolehan suara di TPS, maka masyarakat dapat ikut mengawasi agar tidak terjadi manipulasi (penambahan-pengurangan) dalam proses rekapitulasi secara berjenjang. Kita berharap hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik atas proses dan hasil-hasil pemilu. (Lihat Status Pramono Thantowi / Komisioner KPU RI)\n\n"