Catatan Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Manado 2026
|
Manado,bawaslu-Sepanjang bulan Ramadhan tahun 2026 Bawaslu menggelar giat Ngabuburit Pengawasan, sebuah program dimana Bawaslu disegala tingkatan mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hadir secara daring maupun luring menemani masyarakat di waktu ngabuburit sebelum berbuka puasa dengan obrolan/diskusi dan konten-konten lainnya yang membahas topik/tema seputar Pemilu, Pengawasan Pemilu, Penguatan/Konsolidasi Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengan Kelembagaan Bawaslu.
Bawaslu Kota Manado sendiri turut melaksanakan program ini dengan berpartisipasi secara daring dalam setiap agenda Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan baik oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, Bawaslu Kota Manado juga membuat 13 Konten/kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini secara Daring dan 3 diantaranya melibatkan kelompok/organisasi Kepemudaan.
Dalam tiga agenda tersebut, penulis setidaknya mencatat beberapa poin penting yang dirasa menarik dan penting untuk dibagikan kepada seluruh pembaca sebagai wujud edukasi terkait Penguatan Demokrasi di Indonesia. Berikut beberapa catatan pentingnya;
Di tanggal 27 Februari 2026, Bawaslu Kota Manado bersama PKC PMII Sulut menggelar Ngabuburit Pengawasan dengan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu sebagai narasumber dan membahas seputar Pengawasan partisipatif dan gerakan Mahasiswa. Obrolan sore ini dimulai dengan memaparkan sejumlah fakta sejarah. Narasumber mengajak seluruh partisipan untuk kembali melihat dan memahami peristiwa pergerakan mahasiswa dan setiap karakteristik gerakan yang muncul dalam beberapa babakan, dimulai dari era Kebangkitan Nasional (1908-1928), era gerakan Tritura pada 1966 samapi era pergerakan reformasi di tahun 1974-1998. Kesimpulan yang sama yang dapat ditarik dari pemaparan ini adalah bahwa Mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang memiliki Legitimasi Moral dan Kapasitas Kritis untuk memastikan Demokrasi berjalan sesuai Prinsip keadilan dan Kedaulatan Rakyat.
Pertanyaan yang bisa muncul kemudian adalah bagaimana dengan masa kini? bagaimana relevansinya? sekali lagi, narasumber hadir dengan kesimpulan bahwa gerakan Mahasiswa hari ini masih relevan namun tentunya dengan bentuk dan karakteristik yang berbeda. Narasumber mengungkapkan bahwa bentuk pergerakan yang dapat diambil Mahasiswa kali ini dapat dilakukan diruang-ruang digital yang sifatnya Kolaboratif, artinya mengajak banyak pihak dari berbagi elemen untuk terlibat. Hal ini dapat memberikan kontribusi berupa Perluasan partisipasi bagi seluruh masyarakat dalam Proses dan aktivitas-aktivitas Demokrasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan Kepemiluan. Melalui bentuk pergerakan digital yang Kolaboratif tentunya akan memperbesar peluang untuk membuat masyarakat untuk ikut terlibat karena dilakukan secara masif di media sosial dan persuasif.
Lalu bagaimana mengaitkannya dengan Pemilu? dalam hal ini sesuai dengan bentuk dan karakteristik gerakan hari ini salah satu wujud atau bentuk pratikalnya adalah dengan terlibat dalam mode Pengawasan Partisipatif. Dalam mode Pengawasan Partisipatif terjadi kolaborasi dua arah antara Mahasiswa dan Bawaslu atau antara Masyarakat Umum dan Bawaslu dengan bentuk kolaborasi yang lebih beragam yang sekaligus memiliki bentuk legal-formal bukan hanya untuk mencegah pelanggaran Pemilu tapi juga dalam melakukan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu.
Selanjutnya pada 10 maret 2026, Bersama dengan KOLOM.ID sebuah Komunitas Literasi di Kota Manado Bawaslu Kota Manado Kembali mengadakan agenda Diskusi daring dengan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh yang mengangkat tema terkait Literasi dan Demokrasi. Terdapat empat poin besar yang diangkat oleh narasumber dalam kesempatan kali ini yaitu; pertama terkait menangkal Hoax. Diawal Narasumber langsung memaparkan kondisi terkini terutama yang berkaitan dengan Hoax, Dimana hal ini dianggap sebgaai salah satu tantangan terkini dalam Demokrasi dan menyimpulkan bahwa Literasi dan kemajuan didalamnya meruupakan salah satu cara ampuh “imunisasi” agar Nalar kita mati ditengah gempuran Hoaks.
Poin kedua Adalah terkait Literasi Kebijakan sebuah judul Literasi yang spefisik menyasar pada kajian dan pengetahuan tentang peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dan Lembaga Publik terkait banyak hal terutama yang berkaitan langsung dengan Penyelenggaraan Pemilu. Selain itu di Poin ketiga Narasumber menekankan pada pentingnya aktivitas Konsolidasi yakni tentang Upaya Bersama dalam semangat persatuan dalam keragaman. Upaya-upaya ini dilakukan terutama melalui ruang-ruang pertemuan dan dialog yang melibatkan banyak pihak dengan pembahasan yang konstruktif untuk demokrasi.
Terakhir narasumber juga mendorong untuk menekankan budaya malu pada Politik Uang sebagai salah satu Langkah yang “laten” untuk membangun kesadaran individu maupun kolektif akan bahaya dari politik uang dan bentuk-bentuk serta cara untuk menindaknya agar tidak menciderai Demokrasi yang Jujur dan adil.
Dikesempatan ketiga, pada 12 maret 2026, Bawaslu Kota Manado Bersama GP Ansor Manado, IPNU dan IPPNU Sulut Kembali mengadakan diskusi daring dengan mengundang Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola sebagai narasumber untuk membahas persoalan Pencegahan Polarisasi dan perlawanan terhadap Hoax. Obrolan kali ini semakin mempertebal Poin penting di edisi sebelumnya terkait Literasi dan Demokrasi dimana pada kesempatan kali ini, narasumber meyimpulkan bahwa Penguatan Literasi Digital menjadi salah satu cara ampuh untuk menangani Hoaks atau isu-isu yang sifatnya memecah belah persatuan dan kesatuan.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya Edukasi Demokrasi yang berkelanjutan jadi tidak hanya mengulang narasi yang sama tentang Demokrasi tetapi meningkatkan informasi dan pengetahuan yang relevan dan mendalam tentang Demokrasi pada Konteks hari ini secara berkelanjutan bagi Masyarakat secara proporsional. Hal ini senada dengan Upaya Edukasi atau Pendidikan Politik yang dilakukan oleh Bawaslu dimasa kini yaitu tentang Pengutan dan Konsolidasi Demokrasi.
Pada ranah Pelaksanaan Tahapan Pemilu, narasumber mendorong Penegakan Etika dalam berkampanye. Hal ini dapat dilakukan baik oleh Peserta pemilu maupun oleh KPU dan Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu, khususnya dimasa Kampanye potensi Polarisasi menjadi semakin besar oleh karena itu etika dalam berkampanye Politik maupun etika dalam menyelenggarakan Pemilu menjadi sangat penting sebagai pondasi awal selain memahami regulasi atau aturan Pemilu dalam merayakan Pesta Demokrasi untuk mencegah Pelanggaran dan mewujudkan Demokrasi yang Substansial.
Penulis dan foto: El Junanda
Editor: A. Gafur Subaer