Lompat ke isi utama

Berita

Awas, Jangan Membawa Atribut Selain Milik Yang Berkampanye ! Pidana.

Awas, Jangan Membawa Atribut Selain Milik Yang Berkampanye ! Pidana.
Bawaslu Manado | Pasal 280 huruf i Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Bahwa, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.\n\nKonsekuensi dari melanggaran pasal tersebut maka akan terjerat Pasal 521 UU pemilu,\n
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
\nMari, tetap berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye. (Adm)