ASN Calon Panwascam, Pastikan Mengetahui Hal Ini !
|
Manado | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) diharuskan memenuhi seluruh persyaratannya. Sejak awal pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslucam ini harus berpodaman pada ketentuan peranturan yang berlaku.
\n
\nMarwan Kawinda, Ketua Bawaslu Manado menyebutkan bahwa hal pokok mereka yang PNS harus ikuti pertama ada izin atasan, kedua bekerja sepenuh waktu.“Persyaratan menjadi Panwaslucam telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu, Red.) yang diturunkan melalui Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Nomor 314. PNS bisa ikut seleksi Panwaslucam sepanjang dapat bekerja penuh waktu dan mendapatkan izin dari atasan langsung,” beber Ketua Pokja Perekrutan Panwaslucam tersebut.
\n
\nSelain itu, Bawaslu telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor CI.26-30/V.68-1/47 pada tahun 2018 lalu yang ditujukan ke Sekjen Bawaslu RI.
\n
\nDalam surat itu, disebutkan bahwa PNS yang menjadi anggota/komisioner pada Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
\n
\n“Dengan demikian, mereka yang PNS nanti harus berkomitmen. Bekerja sepenuh waktu untuk penyelenggara pemilu, kemudian tidak menerima penghasilan. Bila tidak mengindahkan, itu tidak berkomitmen bahkan kategori etik” bebernya.
\n
\nSaat ini, masih berlangsung proses seleksi panwaslucam fase wawancara oleh Bawaslu Manado, yang akan berakhir pada Sabtu (22/10). (Adm)
\n
\n